Upaya Peningkatan Perlindungan Terhadap Covid-19 dengan Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan (Booster)
DOI:
https://doi.org/10.35584/reinforcementanddevelopmentjournal.v1i2.43Kata Kunci:
Booster, Covid 19, Perlindungan, VaksinasiAbstrak
Pemberian vaksin covid-19 merupakan salah satu langkah preventif dalam upaya untukĀ memutus rantai penyebaran covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster). Vaksinasi bertujuan untuk memberikan perlindungan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) sebagaiĀ upaya peningkatan perlindungan terhadap COVID-19. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid 19 lanjutan (booster) di Kota Kediri. Metode Pengabdian masyarakat ini dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan rencana tindak lanjut pelaksanaan vaksinasi Covid 19. Pengabdian Masyarakat ini dilakukan di Aula Kantor PCNU Kota Kediri dengan sasaran masyarakat umum yang bersedia datang ke lokasi kegiatan. Pengabdian masyarakat dalam pemberian vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi masyarakat kelompok sasaran masyakat umum yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 jam 08.00 sampai jam 13.00 WIB di Aula Kantor PCNU Kota Kediri telah berhasil memberikan vaksinasi pada 190 orang. Kegiatan pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan perlindunganĀ tubuh dengan mengaktifkan antibodi dalam tubuh supaya dapat mengurangi dampak dari penularan Penyakit COVID-19 dan sebagai upaya memutus rantai penyebaran penyakit COVID-19.