Faktor Risiko Gangguan Pendengaran pada Pekerja PT PLN Punagaya Kabupaten Jeneponto
DOI:
https://doi.org/10.35584/carejournal.v2i2.133Kata Kunci:
Gangguan Pendengaran, KebisinganAbstrak
Bidang industri selalu diikuti oleh penggunaan peralatan yang modern dan canggih dari penggunaan peralatan tersebut dapat berdampak positif, yaitu mempercepat proses produksi sehingga mempersingkat waktu dalam proses pekerjaan. Gangguan pendengaran atau Noise Induce Hearing Loss merupakan gangguan pendengaran yang timbul akibat paparan bising yang secara berulang dan dalam waktu yang lama bisa menahun setelah bekerja lebih dari 5 tahun. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengetahui faktor resiko gangguan pendengaran pada pekerja PT PLN Persero punagaya yang didasarkan diameter pengukuran kebisingan dan pengukuran pendengaran. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian analitik menggunakan rancangan penelitian cross sectional. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 36 pekerja yang dianalisis menggunakan uji statistik berupa uji pearson correlation Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa ada hubungan antara intensitas kebisingan dengan gangguan pendengaran pekerja dengan nilai p= 0,000, ada hubungan antara lama kerja responden dengan gangguan pendengaran pada pekerja dengan nilai p= 0,000, ada hubungan antara masa kerja responden dengan gangguan pendengaran pada pekerja dengan nilai p=0,048, ada hubungan antara penggunaan alat pelindung diri dengan gangguan pendengaran pekerja dengan nilai p=0.020. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara kebisingan, lama kerja, masa kerja dan APT dengan gangguan pendengaran. Diharapkan pihak perusahaan mengatur rotasi kerja, memberi selang waktu dan melakukan pembuatan poster sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan alat pelindung telinga pada pekerja. |